TRIBUN-TIMUR.COM -- Inilah alasan hakim menolak gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Purnawirawan jenderal bintang tiga itu tetap jadi tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Imelda Herawati jadi hakim tunggal yang memimpin gugatan praperadilan Firli Bahuri.
Putusan dibacakan Imelda Herawati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
"Menyatakan permohon praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda.
Imelda Herawati beralasan ada dalil Firli Bahuri yang tak dapat dijadikan landasan sehingga diajukannya gugatan.
Dalil itu, kata Imelda, lantaran merupakan materi pokok perkara.
"Bahwa merujuk alasan hukum praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan yaitu pada alasan huruf a angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf b karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda.
Selain itu, hakim juga menilai bukti yang diajukan Firli dalam gugatan praperadilan tidak relevan dengan kasus yang menjeratnya.
Sehingga, sambungnya, gugatan Firli dinilai tidak jelas.
Seperti diketahui Firli Bahuri mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) ketika dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam pokok permohonannya, Firli meminta agar laporan, surat perintah penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadapnya dinyatakan tidak sah.
Dalam sidang sebelumnya, Firli telah menghadirkan dua saksi meringankan yaitu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan staf bernama Agus Kuncara.
Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu juga menghadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.
Sementara, dalam kasus yang menjeratnya, Firli disangkakan dengan Pasal 2 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.