Drs Jursum menjelaskan tanah tersebut memang digunakan Unhas untuk proses pendidikan.
Namun, terkait kepemilikan lahan sepenuhnya dimiliki Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal ini tertuang dalam PP 53 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin.
Aturan ini hadir sejalan dengan perubahan status Unhas menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Dalam pasal 64 ayat 1, dijelaskan terkait kekayaan awal Unhas berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
Ayat 2 menjelaskan tanah merupakan barang milik negara yang
ditatausahakan oleh Menteri.
Sesuai PP 53 tahun 2015, Drs Jursum menjelaskan tanah di area sekitar BSC tersebut merupakan milik negara melalui Mendikbudristek
"Disana itu kekayaan awal, atau kekayaan yang dipisahkan," jelas Drs Jusrum.
Sampai saat ini, belum ada pertemuan antara Bosowa Corporindo, Unhas maupun Kemendikbudristek.
Drs Jusrum mengaku langkah Bosowa Corporindo menyurat ke Unhas sudah tepat.
Kini, ketiga pihak masih menyesuaikan waktu untuk bisa membahas perihal tersebut.
"Belum ada pertemuan, sudah pernah ada suratnya. Kita belum bahas cari waktu untuk kementrian," jelas Drs Jusrum
"Suratnya tidak masalah masuk ke Unhas, nanti diteruskan ke Kementrian, Unhas kan pengguna juga," Lanjutnya
Informasi dihimpun, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa saat ini sedang berada di China.
Dirinya menjalankan tugas hingga pekan depan.