TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan kompensasi atas pemadaman listrik yang terjadi akhir-akhir ini.
Pemberian kompensasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2023 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya.
Namun sejumlah masyarakat tetap tidak puas atas kompensasi pemadaman listrik.
Mahasiswa Palopo, Rifki, mengaku kesal dengan adanya pemadaman listrik.
Apalagi jaringan seluler ikut lemot saat terjadi pemadaman listrik.
Rifqi juga merasa bahwa kompensasi yang diberikan oleh PLN itu kurang.
"Nilai kompensasi yang diberikan terlalu sedikit, lebih baik jangan padamkan listrik lagi," harapnya.
Sementara Mahfud (25) mengaku telah mengetahui informasi mengenai kompensasi dari PLN.
Menurutnya, kompensasi yang diberikan PLN tidak sebanding dengan kerugian masyarakat akibat pemadaman listrik.
"Kompensasi yang diberikan tidak sebanding dengan alat elektronik masyarakat yang rusak karena pemadaman listrik," katanya.
Selain itu, beberapa pelaku UMKM mengalami penurunan pendapatan akibat pemadaman listrik ini.
Sementara Ibu Rumah Tangga (IRT), Rosmiaty menyampaikan bahwa kompensasi yang diberikan terlalu sedikit.
Namun hal tersebut lebih baik daripada tidak sama sekali.(*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur : Andi Bunayya Nandini