Kurir Narkoba Ditangkap di Pinrang

Kronologi Warga Pinrang Nyambi Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diciduk, Sudah Lama Dipantau

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) gagalkan peredaran 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional di Kabupaten Pinrang. Petugas mengamankan seorang kurir narkoba inisial JM (42) saat mengendarai motor di Jalan Andi Johan, Kelurahan Temmasarange, Kabupaten Pinrang, Sulsel, Kamis (30/11/2023) sore

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Inilah kronologi penangkapan kurir narkoba (narkotika dan obat/ bahan berbahaya) jenis sabu-sabu di Kabupaten Pinrang, Sulsel. 

Ya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menciduk seorang kurir narkoba (narkotika dan obat/ bahan berbahaya) jenis sabu-sabu di Pinrang, Kamis (30/11/2023) pukul 14.00 Wita.

Kurir narkoba Jaringan Internasional itu warga Pinrang inisial JM (42).

JM diciduk saat mengendarai motor di Jalan Andi Johan, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Pinrang.

JM merupakan kurir narkoba jaringan internasional ini awalnya diperintahkan oleh seseorang yang dia sebut "Bos B".

Bos B merupakan warga Filipina.

Namun, berdomisili di Lahad Datu, Malaysia.

JM yang merupakan warga Pinrang itu diperintahkan Bos B mengambil paket narkotika jenis sabu di Kota Parepare, Sulsel.

Berangkatlah JM dari Pinrang ke Parepare untuk mengambil 1 kg sabu-sabu itu.

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Guruh Ahmad Fadiyanto melalui Kasi Intelijen dan Penyidikan Syahril Said tidak menjelaskan secara rinci siapa yang menyerahkan sabu-sabu itu saat JM tiba di Parepare.

"JM menjemput sabu-sabu 1 kg itu di depan pertamina (dekat terminal), Kota Parepare," kata Syahril kepada Tribun-Timur.com, Rabu (6/12/2023).

"Kemudian dia simpan di bagasi dan dibawa ke Pinrang," jelasnya.

Usai mengambil paket sabu 1 kg itu di Parepare, JM balik ke Pinrang mengendarai motor.

Jarak Parepare ke Pinrang 55 km dengan durasi tempuh 1 jam 24 menit. 

Petugas BNNP Sulsel yang sudah menyelidiki JM atas laporan masyarakat ini, kemudian menunggu di Pinrang.

Halaman
12

Berita Terkini