Syarat Urus Paspor Baru atau Hilang, Biaya, Dokumen, Kantor Imigrasi Polman Sediakan Layanan Gratis

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi syarat urus paspor hilang di kantor imigrasi.

6. Adjudikasi

Biaya

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor* (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Catatan:

* Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

HILANG

Persyaratan

Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut.

1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat

2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku

3. Kartu keluarga (KK)

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar:

a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.

Halaman
1234

Berita Terkini