TRIBUN-TIMUR.COM - Paspor merupakan dokumen wajib yang harud dimiliki bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri.
Namum, bagi Anda yang sudah memiliki paspor, belum tentu serta-merta bisa langsung berangkat ke luar negeru walaupun sudah memegang tiket sebab ada masa berlaku paspor.
Paspor harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Nah, untuk mengurus paspor, ada 2 jenis layanan, yaitu urus baru dan perpanjangan.
Paspor biasa juga terdiri atas 2 jenis, yaitu paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
URUS BARU
Bagi Anda yang ingin mengurus paspor baru, berikut ini syarat lengkapnya.
Syarat dokumen
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
* Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.