TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengingatkan partai politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) agar tidak membagikan uang saat kampanye.
Diketahui, sudah tiga hari masa kampanye yang berlangsung sejak 28 November 2023 kemarin.
Masa kampanye sendiri akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, KPU Makassar Endang Sari mengatakan, KPU Makassar terus mengingatkan peserta pemilu mematuhi PKPU Kampanye.
"Salah satu yang ditekankan terkait tidak bolehkannya melakukan pemberian uang," katanya saat dihubungi, Kamis, (30/11/23).
Dalam suray keputusan (SK) KPU RI no 1622 tahun 2023, kata Endang, tidak ada lagi pemberian uang pada masa kampanye termasuk biaya makan, minum serta biaya transportasi.
Dimana aturan terbaru tersebut membatalkan PKPU tahun 2019 dimana sebelumnya dibolehkan pemberian uang makan, minum serta transportasi.
"Jadi jelas, sekali bahwa tidak lagi dalam bentuk uang. Intinya tidak dibolehkan," ujarnya.
"Biaya tersebut tidak lagi diberikan dalam bentuk uang," tambah Endang.
Untuk penyusunan biaya, lanjut Endang, akan disesuaikan dengan standar daerah setempat. (*)