11) Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberi surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau Suket penduduk. (Hukuman Disiplin Berat);
12) Membuat keputusan / tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon. (Hukuman Disiplin Berat).
Banyak Celah
Syaiful Jihad memaparkan banyak kekosongan dalam UU Pemilu yang dimanfaatkan kontestan untuk mencapai tujuannya.
Misalnya larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kampanye atau memfasilitasi kontestan pemilu di wilayahnya.
“Seperti kasus perangkat desa bersama calon presiden yang viral beberapa waktu lalu. Alasannya kegiatan dilakukan sebelum masa kampanye,” kata Ipul sapaannya.
Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu dengan Media Massa diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Barru.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Barru, Mastang, menyebut kegiatan ini untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan media untuk membantu pengawasan pemilu. Selain media, kegiatan juga diikuti Baznas Barru, panwascam dan perwakilan organisasi kepemudaan.(*)