TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ada 12 Jalan protokol di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tak boleh dipasangi alat peraga kampanye (APK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar saat ini gencar mensosialisasikan pelarangan APK di jalan protokol yang ada.
Sosialisasi tersebut diperuntukkan bagi partai politik (parpol) agar mengingatkan calon legislatif (caleg) tak melanggar aturan yang berlaku.
Jalan yang dimaksud antara lain, Jl Jendral Sudirman, Jl Jendral Ahmad Yani, Jl Penghibur, Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balai Kota, Jl Bawakaraeng, Jl Ratulangi, Jl Urip Sumoharjo dan Jl Pettarani.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Endang Sari mengatakan, saat ini sudah ada surat diterima KPU Makassar dari Pemerintah Kota Makassar.
"Kami harus sosialisasikan daerah-daerah yang dilarang pemasangan APK kepada peserta pemilu," katanya saat rapat koordinasi KPU Makassar di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Kota Makassar, Jumat (24/11/23).
"Nanti setelah diterbitkan SK-nya maka tidak boleh dilakukan pemasangan APK," ujarnya.
Kata Endang, KPU akan memfasilitasi parpol untuk pemasangan APK di Kota Makassar.
Fasilitas tersebut berupa penentuan lokasi pemasangan APK selain ruas yang dilarang.
"Ini wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait," ungkapnya.
Lanjut Endang, untuk teknis-teknis masa kampanye, seperti metode pelaksanaan kampanye akan masuk dalam pertemuan terbatas.
"Bagaimana teknisnya kita akan bahas juga dengan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat masa kampanye," jelasnya. (*)