Olehnya, Latunreng meminta agar jangan beban buruh sepenuhnya ‘ditumpahkan’ pada pengusaha.
Sebab, menurutnya pemerintah punya kewajiban juga mempunyai peran.
“Pengusaha bukan dia menjadi satu-satunya tanggung jawab di Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga beban dua hal ini, pengusaha dan buruh harus diselamatkan,” tambahnya.
Apindo: Kami Maklum
Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Suhardi menanggapi usulan kenaikan UMP 2024.
Menurut Suhardi, dasar pengusaha hanya menaikkan 1,45 persen UMP 2024 karena telah ditetapkan PP No 51 Tahun 2023.
“Itu kan dasarnya ada, inflasi, pertumbuhan ekonomi. Itu sudah ada rumusnya, makanya kami berpatokan pada kebijakan itu,“ kata Suhardi.
Sementara dasar serikat pekerja meminta UMP 2024 naik menjadi 7,14 persen yakni dari PP No 78 Tahun 2015.
Padahal, kata Suhardi, PP No 78 Tahun 2015 tidak berlaku lagi karena telah ditetapkan PP No 51 Tahun 2023.
Kendati demikian, ia menilai bahwa serikat pekerja wajar saja tidak puas dengan keputusan tersebut.
“Kami maklumi, ini memang tidak besar. 1,45 itu kalau dirupiahkan kenaikannya hanya Rp49 ribu,” sebut Suhardi.
Olehnya ia meminta bahwa Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin memperhatikan aspek tersebut.
Alasan Penundaan
1. Ada usulan dari serikat buruh yang meminta agar UMP tahun depan dinaikkan 7 persen.
2. Buruh meminta Pemprov Sulsel tidak menggunakan PP 51 No 2023 tentang Pengupahan. Namun meminta menggunakan PP 78 tahun 2015 agar kenaikan 7 persen dapat terakomodir