Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2024

BREAKING NEWS: Aliansi Buruh Sulsel Geruduk Kantor Gubernur, Jl Urip Sumoharjo Ditutup Total

Aliansi Buruh se- Sulawesi Selatan (Sulsel) mendobrak pagar Kantor Gubernur, Jl Urip Sumoharjo, Senin (20/11/2023) siang

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Faqih/TRIBUN TIMUR
Aliansi Buruh tutup Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (20/11/2023). Tuntut Pj Gubernur Naikkan UMP 7,14 persen, 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aliansi Buruh se- Sulawesi Selatan (Sulsel) mendobrak pagar Kantor Gubernur, Jl Urip Sumoharjo, Senin (20/11/2023) siang

Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 7,14 persen sesuai usulan unsur pekerja dalam rapat pleno Dewan Pengupahan di Aerotel Smile Hotel Makassar, Jumat (17/11/2023) lalu.

Pantauan Tribun-Timur.com, Jalan Urip Sumoharjo macet total.

Dua lajur ditutup total massa aksi.

Tiga mobil bak terbuka menutup jalanan.

Para orator berteriak dari atas mobil memanggil nama Pj Gubernur Bahtiar.

Baca juga: Pekerja Minta UMP Naik 7,14 Persen Jadi Rp3,5 Juta, Apindo Sulsel Minta Perhatian Pj Gubernur

"Keluar Pak Gubernur," teriak para massa aksi.

"Kami menuntut kenaikan UMP sesuai usulan pekerja," lanjutnya.

Dua spanduk berukuran besar dibentangkan massa aksi.

Sementara sejumlah massa aksi terus mendobrak pagar Kantor Gubernur Sulsel.

Mereka menolak usulan unsur pengusaha dengan nominal 1,45 persen.

Diketahui, ada perbedaan usulan yang lahir dari rapat pleno dewan pengupahan.

Lahirnya perhitungan disebabkan adanya perbedaan landasan peraturan dalam menghitung peningkatan UMP.

Unsur serikat buruh bersepakat berakar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian perhitungan menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved