TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menunggu petunjuk dari KPU RI terkait lembaga survei akan berpartisipasi dalam hitung cepat (quick count) Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, Pemilu 2019 lalu, KPU RI menghadirkan lembaga survei yang menampilkan quick count hasil Pemilu.
Tercatat sebanyak 40 lembaga survei telah terdaftar.
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menyebut terkait keterlibatan lembaga survei quick count, pihaknya masih menunggu arahan atau kebijakan dari pusat.
"Kami belum dapat juknisnya (petunjuk teknis), belum ada juga arahan dari KPU RI," kata Ahmad Adiwijaya kepada Tribun-Timur, Minggu (19/11/2023).
Mantan Komisioner KPU Kota Palopo ini menuturkan, terkait kebijakan tersebut, semuanya ada ditentukan lewat KPU RI.
KPU Sulsel hanya menjalankan semua kebijakan atau instruksi yang diterapkan oleh KPU pusat.
"Seperti Lembaga Survei Quick Count kemarin, Pemilu 2019. Semuanya ditentukan KPU RI. Nanti kami cek lagi (jika memang ada pendaftarannya)," tandasnya.
Pemilu 2019 lalu, tercatat ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU untuk menampilkan quick count hasil Pemilu.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10 Tahun 2018.
Ditekankan dalam pasal 28 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam aturan itu, survei bisa dilakukan oleh lembaga yang terdaftar di KPU.
Sebab, lembaga survei ini diwajibkan memiliki badan hukum dan sumber dana yang tidak bersal dari pembiayaan luar negeri. (*)