TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Bripka Novrianto harus berurusan dengan Propam Polda Sulawesi Selatan lantaran videonya menodongkan senjata ke warga viral.
Bukan tanpa alasan, Bripka Novri mengaku mencegat Febrianto (29) dan Otniel Ngadi (57), warga Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat lantaran diduga terlibat pelemparan batu ke rumahnya.
Bripka Novri dalam video yang beredar memegang senjata api organik milik Polri.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham pun membenarkan keterlibatan anggotanya dalam kasus Bripka Novri.
"Ada tim kita yang kesana untuk lakukan pemeriksaan," jelasnya, Rabu (15/11/2023).
Sementara itu, Kasi Propam Polres Palopo AKP Idris mengaku, Bripka Novri terancam diberhentian dari jabatannya di Bagian Perencanaan.
Saat ini kata Idris, pihaknya bersama Propam Polda Sulsel masih mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakhkan Bripka Novri.
"Masih dugaan, kami belum bisa menyimpulkan. Untuk saat ini kami juga menunggu arahan dari pimpinan, apakah yang bersangkutan dinon-aktifkan dulu sementara di Bagren," terangnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya sudah menginterogasi beberapa saksi dan korban.
Satu pucuk senjata api organik hang digunakan Bripka Novri pun sudah disita Propam Polres Palopo.
Idris mengaku, Bripka Novri terancam sanksi etik atau sanksi disiplin.
"Itu tergantung dari pemeriksaan. Kalau ada unsur pidana, berarti itu etik. Kalau tidak ada, berarti sanksi disiplin," tutupnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana