Bakal Seru! KPU Beri Waktu 120 Menit untuk Anies, Ganjar, dan Prabowo dalam Debat Capres

Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal Capres Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo

TRIBUN-TIMUR.COM - Debat pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) pada Pemilihan Presiden 2024 akan dibagi menjadi enam segmen, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum yang diterima di Jakarta pada Kamis.

Debat capres dan cawapres akan memiliki durasi 150 menit, dengan 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU.

Enam segmen tersebut mencakup pembukaan, pembacaan tata tertib, dan penyampaian visi, misi, dan program kerja pada segmen pertama; pendalaman visi, misi, dan program kerja pada segmen kedua; pendalaman lebih lanjut oleh moderator pada segmen ketiga; tanya jawab dan sanggahan pada segmen keempat dan kelima; serta penutup pada segmen keenam.

Debat pasangan calon akan mengikuti format kandidat-moderator, yang akan dipandu oleh seorang moderator.

Pasangan calon dapat mengundang Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta tamu undangan lainnya. Debat akan disiarkan langsung dan/atau siaran ulang oleh stasiun televisi nasional.

Tema spesifik debat akan disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sesuai dengan Keputusan KPU.

KPU saat ini tengah mematangkan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres dalam persiapan Pilpres 2024 sebelum membahas dengan tim partai politik maupun tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Jadwal debat akan diumumkan melalui laman KPU dan media sosial KPU.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pilpres 2024 tetap mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019, dengan lima sesi debat yang melibatkan capres dan cawapres sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berita Terkini