"Majelis MKMK meyakini bahwa kebocoran informasi boleh jadi terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja dilakukan oleh hakim konstitusi, meskipun tak cukup bukti untuk mengungkap kebocoran informasi pengambilan putusan dalam RPH dimaksud," kata Jimly.
"Akan tetapi secara kolektif hakim konstitusi dianggap memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam RPH tidak bocor keluar," tambahnya.
Adapun kesembilan hakim tersebut antara lain, Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Guntur Hamzah, Manahan M P Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams. (*)