Demikian keputusan dari Sidang Putusan MKMK Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Anwar Usman dkk yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.
Anwar Usman jadi sorotan setelah MK memutuskan kepalada daerah di bawah usia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini membuat Gibran Rakabuming sekaligus ponakan dari istrinya menjadi bakal calon wakil presiden.
5 Pelanggaran Anwar Usman
5 Poin Putusan Lengkap MKMK Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Perkara Batas Usia Capres-cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara batas usia capres-cawapres.
Berikut adalah rangkuman putusan lengkap MKMK terhadap sembilan hakim terlapor dalam lima poin, berikut hasilnya:
1. Enam Hakim Ditegur Lisan
Enam hakim yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah terbukti secara kompak membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik yang nyata tanpa saling mengingatkan dan mewajarkan praktik benturan kepentingan.
Mereka juga terbukti tak bisa menjaga informasi rahasia dalam RPH.
Untuk itu, enam hakim tersebut diberi sanksi teguran lisan.
Baca: BREAKING NEWS: Keterangan TKN Prabowo-Gibran soal Putusan MKMK yang Pecat Anwar Usman
2. Saldi Isra Tak Melanggar Kode Etik
Hakim Saldi Isra tidak melanggar kode etik karena memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.