Putusan MKMK

Muncul Sosok Ingin Anwar Usman Dipecat Tidak Terhormat, Sebut: Putusan MKMK Tak Sesuai Harapan

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK atau Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.

Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Dalam putusan itu terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perwakilan akademisi, Bintan Saragih, menilai seharusnya Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. (*)

Berita Terkini