TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Komandan Hukum dan Advokasi (Echo) Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Supriansa merespon usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK.
Ketua Badan Hukum dan HAM DPP Golkar itu menegaskan, putusan MKMK tak mengganggu keberadaan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"Dengan itu putusan MKMK tidak mengganggu keberadaan pasangan Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran," kata Supriansa kepada Tribun-Timur, Selasa (7/11/2023).
Ada tiga poin yang tekankan Supriansa usai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman diberhentikan karena terbukti melanggar etik berat.
Anwar Usman dipecat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
"Menurut saya, pertama, Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak membatalkan putusan MK sebelumnya," ujarnya.
Kedua, Perkara 141/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, tidak berpengaruh untuk pemilu 2024.
"Pak Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK) menyampaikan bahwa hasil keputusannya akan berlaku pemilu berikutnya, Tahun 2029," katanya.
Ketiga, terkait pembocoran hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Supriansa meminta polisi untuk turun tangan agar pelaku pidana dapat ditemukan.
Sebelumnya, Anwar Usman diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat soal konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan pemecatan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie dalam forum sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
Jimly Asshiddiqie menyatakan, hakim terlapor dalam hal Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik.
Selain itu, perilaku Hakim Konstitusi MK sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.
Prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dikutip dari Tribunnews.com.
Menanggapi keputusan itu, Pakar Hukum Tata Negara dam Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid berpandangan, pada dasarnya MKMK telah menjalankan mandat dan kewenagannya sesuai undang-undang (UU).
"Artinya MKMK hanya sebatas menilai pelanggaran etik hakim saja, dan tidak memeriksa serta mengadili perkara yang bukan kompetensi serta kewenagannya," kata Fahri Bachmid kepada Tribun-Timur.
Dia melanjutkan, seperti yang di minta oleh pemohon agar MKMK memeriksa status hukum putusan MK Nomor 90.
"Sehingga saya berpendapat MKMK telah konsisten pada jalur kewenagannya yaitu hanya fokus pada memeriksa pelanggaran etik hakim konstitusi," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.
Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.