Putusan MKMK

Anwar Usman Diterpa Masalah Baru Setelah Dicopot dari Ketua MK, 5 Lembaga Kompak, Mahfud: Soal Moral

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masalah baru menimpa Anwar Usman setelah dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Menko Polhukam, Mahfud MD singgung soal moral.

TRIBUN-TIMUR.COM - Masalah baru menimpa Anwar Usman setelah dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan hakim MK, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM hingga partai politik kini munculkan desakan baru.

Setelah lengser dari jabatannya, Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi didesak mundur sebagai hakim MK.

Menteri Koordinatir Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi desakan pengunduran diri Anwar Usman tersebut.

Desakan itu muncul setelah Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dalam putusan MKMK, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. 

Mahfud menyinggung perihal moral menanggapi desakan tersebut. 

Menurut Mahfud, mundur atau tidaknya Anwar Usman dari Hakim Konstitusi merupakan pilihannya dan urusan moral yang bersangkutan.

"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia," kata Mahfud di acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023), dikutip dari Kompas.com. 

Mahfud mengaku, putusan MKMK ini di luar prediksinya. 

Mulanya, ia mengira MKMK hanya akan memberikan skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang kepada Anwar Usman.

Ia pun mengapresiasi putusan MKMK terhadap Anwar Usman itu. 

"Bagus, di luar ekspetasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang."

"Tapi, ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama Pemilu. Itu kan bagus, berani," kata Mahfud.

Desakan mundur terhadap Anwar Usman datang dari sejumlah pihak. 

Halaman
123

Berita Terkini