TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - BA (37) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, di kediamannya Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Luwu, Sulawesi Selatan.
BA ditangkap setelah mengedarkan narkoba jenis sabu melalui akun media sosial Instagram.
"Dari tangan BA diamankan satu saset sabu, bong, pirex atau alat isap sabu, hp dan sendok sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, Minggu (5/11/2023).
Dirinya menambahkan, akses narkoba BA ia dapatkan dari AC.
Lantas siapa AC?
Diketahui merupakan narapidana kasus narkotika.
"BA dan AC aktif berkomunikasi via whatsapp. Percakapan keduanya ditemukan saat polisi memeriksa handphone BA," ungkapnya.
"AC mengendalikan jual-beli sabu dari Lapas, itu terungkap saat handphone tersangka kita periksa, selanjutnya AC kita jemput di Lapas tentu setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas," tambahnya.
Sementara itu, Polres Luwu masih menelusuri keberadaan AC yang diduga narapidana Lapas.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengungkapkan, AC diduga merupakan narapidana Lapas Kabupaten Parepare.
"AC sudah diselidiki lebih lanjut oleh Satres Narkoba. Diduga AC berada di Lapas Parepare," ungkapnya, Senin (6/11/2023).
Tribunluwu.com berusaha mengonfirmasi Kepala Lapas (Kalapas) Parepare Totok Budiyanto melalui panggilan WhatsApp.
Kata Totok, laporan tentang investigasi AC diduga merupakan narapidana Lapas Parepare sudah ia terima.
"Informasi sudah masuk dari Polres Luwu, untuk lakukan penulusuran. Kita akan koperatif," terangnya.
Namun menurut Totok, pihaknya tak menemukan narapidana dengan identitas yang berinisial AC.
"Tapi nggak ada narapidana kita inisal AC itu. Saya bisa pastikan tidak ada. Coba koordinasi kembali, bisa jadi orang di luar. Tetapi itu tadi, kami terbuka. Saya bahkan bilang, sikat saja," tuturnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana