KPU Luwu Timur

Saudara Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Luwu Timur Ikut Maccaleg di Dapil 3

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilhamudin Alkadry

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilhamudin Alkadry mengumumkan punya saudara menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Saudara Ilhamuddin, Wahyuddin Alkadri terdaftar sebagai caleg PAN di daerah pemilihan Luwu Timur 3 meliputi Wotu-Burau.

Ini sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara Pemilu.

Ilhamuddin mengatakan, bagi penyelenggara Pemilu apakah KPU atau Bawaslu dan jajarannya, diwajibkan secara terbuka mengumumkan kepada publik.

Apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta pemilu khususnya calon legislatif pada Pemilu.

"Sabtu 4 November 2023, saya menyatakan saat ini terdapat saudara kandung saya (kakak) terdaftar sebagai daftar calon tetap Pemilu 2024 di daerah pemilihan Luwu Timur 3,"

"Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor 345 Tahun 2023," kata Ilo sapaan Ilhamiduddin, Sabtu (4/11/2023).

Ilo bertugas sebagai divisi hukum dan pengawasan yang juga Korwil daerah Pemilhan Luwu Timur 2 Kecamatan Angkona-Kalaena.

Ilo menjelaskan, maksud dari ketentuan ini untuk menghindari adanya kemungkinan konflik kepentingan di antara penyelenggara Pemilu.

"Kelak kepada yang bersangkutan untuk tidak diberi tugas yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menguntungkan terjadinya persangkaan konflik kepentingan di antara diri anggoa penyelenggara Pemilu dengan pihak keluarga atau sanak keluarga,"

"Dengan cara demikian terhindar dari persangkaan netralitas dan imparsialitasnya penyelenggara Pemilu," jelasnya.

Ilo berharap, setelah mengumumkan dirinya memiliki kakak maju sebagai caleg, dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap dirinya selaku penyelenggara pemilu.

KPU Luwu Timur telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 218.323 orang.

Jumlah DPT diputuskan dalam rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi dan DPT pada Pemilu 2024, di Kantor KPU Luwu Timur, Rabu (21/6/2023).

Jumlah DPT ini tersebar di 125 desa, tiga kelurahan pada 11 kecamatan di Kabupaten Luwu Timur.

Halaman
12

Berita Terkini