TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Polres Palopo menangkap warga Sempowae, Kecamatan Wara, NS (23).
NS diringkus polisi setelah menikam Anggi Muhammad Alif (25) menggunakan senjata tajam.
NS mengaku bertemu korban untuk meminta ganti rugi.
Ganti rugi dilayangkan kepada korban lantaran pacarnya merusak motor milik rekan NS.
Seorang pemuda berinisial NS (23) harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Awalnya terduga pelaku bersama tiga orang temannya mendatangi korban. Mereka mempertanyakan motor salah satu rekan pelaku yang rusak usai digunakan pacar korban," ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Jumat (27/10/2023).
Saat pertemuan itu, korban mengaku hanya mampu memberikan uang Rp100 ribu untuk biaya ganti rugi.
Pelaku lantas kesal dan langsung menikam korban menggunakan pisau.
"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka tikam di lengan dan pergelangan kanan korban," ujarnya.
Saat ini NS sudah digelandang di Polsek Wara untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana