TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Umum Partai Ummat, Amien Rais menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
Keputusan MK secara otomatis meloloskan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Menanggapi hal itu, Amien Rais mengatakan, soal batas usia capres-cawapres bukan wewenangnya MK.
Namun, keputusan itu seharusnya dibahas di ranah DPR RI.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya, MK di bawah komando Anwar Usman seakan melampaui kewenangan DPR dan dianggap bertentangan konstitusi.
Dia pun mendesak pemerintah agar lembaga MK lebih baik dibubarkan.
"MK perlu dibubarkan aja," tegas Amien Rais saat menghadiri pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bacaleg se-Sulsel di Hotel Sultan Alauddin dan Convention, Rabu (25/10/2023) sore.
Dia menegaskan, keputusan Ketua MK Anwar Usman merupakan putusan yang ngawur.
"MK melebihi wewenangnya DPR. Jadi legislatif itu legislasi pembuat perundang-undangan, dan itu bukan dibuat oleh MK yang bonyok itu. Jadi ngawur sekali," kata Amien Rais.
Mantan Ketua MPR-RI ini mengajak masyarakat agar membaca pasal-pasal yang ada pada UUD 1945.
Sebab, keputusan MK sangat jelas bertentangan dengan UUD.
"Nah ini pasal (UUD 1945) tolong dibaca. Ini kalau dibaca beberapa kali, jadi paham," tandasnya.(*)