Polemik Pasar Butung

Eskalator hingga AC Pasar Butung Makassar Tak Berfungsi, Pedagang Kepanasan

Penulis: Siti Aminah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Pasar Butung Makassar memanas saat sosialisasi pengelolaan oleh tim Pemkot Makassar, Selasa (24/10/2023). Tim Kuasa Hukum Pemkot Makassar meminta agar KSU menormalkan kembali fasilitas yang ada di Pasar Butung.

"Dalam surat itu mengatakan bahwa dia (PT Latunrung) mengembalikan seluruh pengelolaan Pasar Butung beserta akibat hukumnya kepada pemerintah kota melalui PD Pasar. Itu satu dasarnya," ucap Fanny.

Pemkot kata Fanny juga telah memutuskan hubungan kerja sama dengan PT Latunrung. 

Pemutusan kerjasama dilakukan karena perjanjian kerja sama itu tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Padahal sudah jelas kata Fanny, bahwa dalam perjanjian itu jika sewaktu-waktu dianggap perlu PD pasar akan menaikkan jasa produksi, itu tidak terpenuhi.

"Tadikan sudah terbukti bahwa ketika PD Pasar akan menaikkan jaspro, akan melakukan rapat, mereka tidak mau. Apa alasannya? Itu tidak jelas,"ujarnya 

Kemudian kewajiban pengelola dalam hal ini PT Latunrung harus menyetorkan retribusi secara berkala, tapi hal itu juga tidak dilakukan. 

"Tadi mereka katakan kami mau membayar tapi itu setelah pemerintah kota menghentikan kerja sama. Itu beberapa alasan kenapa kita hentikan kerja sama karena mereka tidak memenuhi unsur-unsur perjanjian," jelasnya.

Baca juga: Memanas Lagi, Begini Penjelasan KSU Bina Duta Soal Seluk Beluk Pengelolaan Pasar Butung

Lanjut Fanny, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) menurut perjanjian harusnya dilakukan oleh Pemerintah Kota selaku pemilik. 

Pun penyewaan kios harus diberitahukan minimal kepada PD Pasar.

"Tapi kami tidak pernah dapat pemberitahuan bahwa ini blok A kios 1,2,3 diperpanjang sewanya atau sudah dialihkan HGB-nya. Itu kami tidak pernah dapat pemberitahuannya," ungkapnya.

Adapun kerjasama antara PT Latunrung dengan KSU Bina Dita, kata Fanny itu urusan kedua belau pihak.(*)

Berita Terkini