TRIBUN-TIMUR.COM - Tenaga Harian Lepas (THL) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat melakukan aksi menuntut pembayaran gaji yang tak dibayarkan selama 8 bulan.
Aksi pertama dilakukan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangkep, Juni 2023 lalu.
Namun aksi tersebut tak membuahkan hasil.
Aksi selanjutnya dilakukan di Kantor DPRD Pangkep, Kamis (19/10/2023) lalu.
Hasilnya, pembayaran gaji dijajikan akan dilakukan awal bulan mendatang.
"Janjinya dari pengelola awal bulan akan dibayarkan dan itu semua langsung dibayarkan," kata salah satu petugas Damkar KA kepada Tribun-Timur.com, Minggu (22/10/2023).
Ia pun berharap tak lagi ada penundaan pembayaran gaji dari waktu yang dijanjikan.
Baca juga: KA Petugas Damkar Pangkep Tak Ingat Kapan Terakhir Kali Gaji Dibayar: Lupa Saking Lamanya Tak Gajian
Jika terjadi penundaan, tidak menutup kemungkinan seluruh personel Damkar dan Satpol PP Pangkep akan kembali melakukan aksi serupa. (*)
Imbas gaji tak dibayar, KA mengaku terpaksa mencari pekerjaan sampingan.
Itu dilakukan demi menanfkahi istri dan anak yang baru berusia 3 bulan.
Dari hasil kerja sampingan ia bisa memperoleh Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu per hari.
Meski demikian ia kerap kesulitan.
Baca juga: Petugas Damkar Pangkep Meradang, Sudah 8 Bulan Gaji Tak Dibayar Tapi Kerjaan Tetap Sama
Pasalnya, kadang ada panggilan bertugas sebagai THL Damkar di luar jam dinas.
Baca juga: Petugas Damkar Pangkep Meradang, Sudah 8 Bulan Gaji Tak Dibayar Tapi Kerjaan Tetap Sama
"Kadang ada yang memanggil untuk kerja di luar dinas. Saya rela kerja apa saja yang jelas ada penghasilan sehari-hari, apalagi sudah ada anak kebutuhan pasti lebih besar," ujarnya.