Pelaku Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah dituduh merudapaksa putri kandungnya.
Bahkan sang anak yang baru menginjak usia 17 tahun, disebut sudah melahirkan dari kasus itu.
Pelaku yang merupakan ayah korban berinisial JBL (59) warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Pelaku kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol menuturkan sang ayah kandung merudapaksa anak sudah berlangsung berkali-kali.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah di Makassar Ditangkap Setelah Hamili Putri Kandungnya hingga Melahirkan
Tercatat aksi bejat itu berlangsung sejak empat tahun terakhir.
"Berkali kali, kalau kronologi persetubuhan korban sejak Desember 2019 sampai dengan September 2023," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (16/10/2023) sore.
Lebih lanjut dijelaskan Ridwan, korban sudah melahirkan atas kasus persetubuhan yang dialami.
"Korban adalah anak kandung dan sudah melahirkan. Umur (korban) 13 tahun sampai sekarang umurnya 17 tahun," bebernya.(*)