TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) blusukan ke Pasar Sentral Makassar, Minggu (15/10/2023) siang.
Dalam blusukannya, Ketum PAN itu mengajak Wali Kota Bogor Bima Arya berkeliling di dalam gedung New Mall Makassar (Sentral Makassar).
Turut hadir Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dan jajaran kader partai berlambang matahari terbit.
Kedatangan Menteri Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyita perhatian masyarakat terutama para pedagang.
Tak sedikit yang berdesak-desakan untuk mendekati Zulhas.
Mereka tampak meminta untuk bersalaman hingga mengajak foto bareng.
Zulhas pun melayani para pedagang dan pengunjung.
Bahkan, Zulhas mengajak masyarakat untuk foto bareng.
Sebagian pedagang juga menyampaikan keluh-kesah lantaran jualan mereka turun drastis imbas maraknya aktivitas penjualan online.
Di hadapan Mendag Zulhas, Ketua Asosiasi Pedagang Makassar Mall (APMM), Muh Sahid mengeluh terkait omset penjualan turun drastis.
Menurutnya, sebelum adanya pedagang online, pedagang konvensional bisa meraup untung puluhan juta.
Kini, omset pendapatan mereka turun akibat disaingi pedagang-pedagang online.
"Dulu kami bisa dapat Rp30 juta, kini Rp500 ribu saja kita tidak mampu," keluh Muh Sahid.
Untuk itu, dia meminta agar pemerintah pusat menutup semua aktivitas di semua platform digital.
"Kami berharap semua toko online ditutup, kami rugi pak," harapnya.
Zulhas lantas merespons keluhan para pedagang konvensional.
Dia menyebut, pemerintah hadir untuk mendengar keluhan masyarakat agar semua pihak tidak ada yang dirugikan.
"Tetapi platform digital itu justru menunjang pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menjelaskan soal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Zulhas menekankan bahwa semua aktivitas bisnis online seperti live Tiktok dan aplikasi lainnya telah dihentikan pemerintah.
"Yang isinya, kalau sosial media sosial (medsos) tidak boleh jualan, yang media sosial saja," tegas Zulhas.
Kecuali, bisnis online lewat Electronic Commerce atau e-commerce, pemerintah masih memperbolehkan.
"Kalau di mau menjadi sosial e-commerce, harus ada izin persyaratannya. Sosial e-commerce hanya boleh iklan dan promosi saja," kata Zulhas.
Zulhas pun menyarankan, jika pedagang ingin beralih ke e-commerce, harus melewati beberapa persyaratan.
Tujuannya, agar pedagang konvensional tak dirugikan.
Salah satunya, harus ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Apa syaratnya, harus ada izin dari edar BPOM, harus ada sertifikat halal," ujarnya.
Adapun barang jualan dari produk luar negeri juga harus dapat izin.
"Kalau di elektronik harus ada syarat SNI-nya (Standar Nasional Indonesia), syarat pengajuannya. Kemudian nanti diatur lagi, pokoknya banyak," tandasnya.