Agus menceritakan, dirinya terpaksa membeli makanan di luar untuk kebutuhan makan sehari-hari keluarganya.
Sebab, istirnya sudah beberapa hari tidak memasak karena sudah kehabisan gas.
"Mau tidak mau kita terpaksa beli makanan di luar kodong, karena kita butuh makan," ujarnya.
Surat Edaran (SE) Bupati Gowa
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengantisipasi penggunaan gas 3 kg agar tepat sasaran.
SE ini dikeluarkan menyusul maraknya kelangkaan dan kenaikan harga gas elpiji 3 kg di Gowa.
Dalam SE nomor 188/021/perdastri tentang imbauan untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kg.
Berikut isi surat edarannya yang diterina TribunGowa.com, Sabtu (14/10/2023)
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan pendistribusian liquifhed petroleum gas (lpg) tabung ukuran 3 kg merupakan lpg tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume atau harga yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.
Sehubungan dengan hal tersebut, guna mengantisipasi agar penggunaan gas lpg 3 kg tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukan dengan ini Bupati Gowa mengimbau kepada;
1. Aparatur Sipil Negera/ calon Aparatur Sipil Negara Kabupaten Gowa
2. Para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.00 , tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000, dan
3. Seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1.500.000, per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Untuk tidak menggunakan lpg 3kg dan berhalih menggunakan lpg ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Surat Edaran ini telah ditandatangani oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan pada tanggal 8 Oktober 2021