Plt Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri) Gowa Taufik Mursad membenarkan SE tersebut.
Dia menerangkan jika SE tersebut memang dikeluarkan pada tahun 2021 lalu. Namun kembali diupload untuk bisa menjadi perhatian khalayak.
Meki SE itu dikeluarkan pada tahun 2021 namun menurutnya masih berlaku.
"Kembali diupload untuk bisa menjadi perhatian khalayak. Itukan tanggal keluarnya surat bukan tanggal berlaku dan tidak disebutkan masa berlakunya. Masih berlaku sepanjang belum ada pencabutan atau surat edaran baru," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/10/2023). (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli