Pinjol Modal KTP Orang

Heboh Ajukan Pinjol Pakai KTP Orang Lain Ambil dari Google, Cair Rp1 Juta, OJK: Pelanggaran!

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi - Heboh di media sosial unggahan seseorang ajukan pinjol pakai KTP orang lain dan cair Rp1 juta, OJK sebut pelanggaran hukum.

Dilansir dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), identitas asli berupa KTP merupakan syarat utama agar pinjol langsung cair.

Pasalnya, penyedia jasa pinjaman dapat mengakses data diri calon peminjam secara lengkap hanya dengan menggunakan KTP.

Baca juga: Hutang Pinjol Warga Sulsel Capai Rp928 Miliar Mei 2023, Naik Rp167 Miliar Dibanding Mei 2022

Selain KTP, penyedia jasa pinjol biasanya akan mensyaratkan hal-hal berikut:

- Warga negara Indonesia (WNI).

- Berusia 21-55 tahun.

- Memiliki pekerjaan dan penghasilan.

Sejumlah persyaratan tersebut akan sangat berdampak dalam persetujuan peminjaman dana.

Jika tidak memenuhi kriteria di atas, maka besar kemungkinan pinjaman akan ditolak dengan mudah oleh pinjol resmi berizin dari OJK.

Tak sampai di situ, faktor penting lain yang memudahkan seseorang mendapat pinjaman online adalah melalui riwayat kredit.

Riwayat kredit adalah rekam jejak pinjaman dana yang telah dilakukan, baik melalui bank maupun layanan pinjaman lain.

Apabila tercatat pernah menunggak pembayaran cicilan atau bahkan tidak membayar, secara otomatis akan ada catatan tersendiri dari penyedia jasa pinjaman.

(kompas.com/diva/farid) (Tribun-Timur.com/hasriyani latif)

 

Berita Terkini