Kasus Pembunuhan di Gowa

Kronologi Kasus Asmara Berujung Maut di Bajeng Gowa, Ternyata Suami Pertama Restui Istri Poliandri

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, Dirkrikum Kombes Pol Jamaluddin Farti, Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak saat memaparkan enam pelaku pembunuhan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (6/10/2023) siang.

Identitas dan peran pelaku

Identitas ke enam pelaku, HL alias Herman Dg Leo (60) suami dari perempuan ND (53) yang juga merupakan istri dari korban meninggal dunia Faisal Remo (22).

Pelaku kedua adalah, MH alias Muh Alfatanah alias Angga (23) yang merupakan anak dari Herman.

Pelaku ketiga, HM alias Herawan Mappatundu alias Wawan (28) juga anak dari Herman.

Pelaku keempat, I alias Irwandi alias Cambang (18) yang merupakan teman dari Wawan.

Pelaku kelima, S alias Sulfian alias Pian Tejo (19) merupakan teman dari anak Herman, Angga.

Dan pelaku keenam, MT alias Muh Tajar alias Dg Punna (54) adalah kerabat Herman.

Peran ke enam pelaku dipaparkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso dipaparkan saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Jumat (6/10/2023) sore.

"Pertama, HL (60) pekerjaan tukang parkir. Peran yang bersangkutan menyampaikan permasalahan rasa sakit hati," kata Irjen Setyo 

"Dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban. Kemudian ikut minum minuman keras sebelum kejadian bersama pelaku lain," sambungnya.

Pelaku kedua lanjut Setyo, inisial MH (23)  pekerjaan buruh.

"Perannya melakukan penikaman terhadap Faisal. Kemudian membuat rencana penyerangan terhadap diri korban Faisal. Melakukan kekerasan kepada korban Abbas dan Suaib dengan cara menebas," jelansya.

Tersangka ketiga, inisial HM (18) pekerjaan wiraswasta. Perannya kata Setyo melakukan penikaman terhadap Faisal.

"Membuat rencana penyerangan terhadap Faisal. Kemudian mengumpulkan pelaku untuk minum-minum di rumahnya," ucap Setyo.

"Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," sambungnya .

Halaman
1234

Berita Terkini