Pasar Butung

KSU Bina Duta Tak Terima Pengelolaan Pasar Butung Diambil Pemkot, Secara Paksa dan Tak Berdasar

Penulis: Siti Aminah
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat Hukum KSU Bina Duta Muhdar

Selain yang telah dipaparkan diatas, pembukaan segel dan penyerahan kantor pengelola kepada PD Pasar tak disertai berita acara.

"Harusnya kan ada berita acara, berita dari siapa kan tidak jelas, katanya ini berawal dari proses hukumnya ketua (KSU Bina Duta) lama yaitu bapak AY, ini lagi dalam proses, masih di kasasi,

"Upaya PD pasar sangat bertentangan dengan hukum, apa yang dilakukan sekarang ini. Masuknya mereka dengan merusak, kami cukup dirugikan," tegasnya.

Berikut dasar hukum KSU Bina Duta Tolak pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung: 


1. Perjanjian kerjasama Pemkot Makassar dengan PT H Latunrung

- Perjanjian kerjasama bersuara nomor:511.2/16/s-perja/UM antara Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dengan PT Haji Latunrung L & K tentang Peremajaan dan Pengembangan serta Pengelolaan Pasar Butung Kota Madya Daerah Tanggal 16 November 1998

- Adendum atas perjanjian kerjasama nomor 511.2/16/s-perja/UM tanggal 16 November 1998 tentang Peremajaan dan Pengembangan serta Pengelolaan Pasar Butung Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang antara PD Pasar Makassar Raya dengan PT Haji Latunrung nomor 511:/106/III/S.PERJA/PD.PSR/2012 Nomor: XXII/006/LK Tanggal Maret 2012


2. Perjanjian PT H Latunrung dengan KSU Bina Duta

- Perjanjian kerjasama antara PT H Latunrung L& K dengan Koperasi Serba Usaha Bina Duta tentang Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pasar Butung Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang diketahui disetujui serta ikut bertanda tangan, pemerintah kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam hal ini Wali Kota Madya Kepala daerah Tingkat II Ujung Pandang saat itu Malik B Masry tanggal 31 Juli 1998

- Perjanjian kerjasama antara PT H Latunrung dengan KSU Bina Duta tentang pengelolaan Pasar Butung Kota Madya Tingkat II Ujung Pandang yang diketahui disetujui serta ikut bertandatangan pemerintah Kota Madya Daerah tingkat II Ujung Pandang dalam hal ini Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang saat itu Malik B Masry tanggal 31 Juli 1998

- Addendum perjanjian kerjasama antara PT H Latunrung dengan KSU Bina Duta tentang peremajaan serta pengelolaan Pasar Butung nomor: 02 tanggal 3 mei 2012

- Surat kuasa menjual dan menyerahkan atau melepaskan hak, memindahkan, atau mengalihkan dengan cara apapun dari PT H Latunrung kepada KSU Bina Duta nomor 49 tanggal 31 Mei 2000, notaris Susanto Wibowo

Berdasarkan perjanjian diatas KSU Bina Duta sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi/bangunan pasar butung dan pengelola Pasar Butung sampai 2037.

Berita Terkini