"Makanya kami membuat surat himbauan, bagi pedagang pasar yang merasa diintimidasi bisa segera melapor," ujarnya.
Menurut Asriadi, sejak Andri mulai mengelola Pasar Butung 2019, ada banyak pedagang yang ia usir.
"Ada sekitar 151 pedagang yang dia usir sejak keola pasar," ungkap Asriadi
Seperti diketahui, Andry menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung.
Saat ini, Andri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mangkir dari pemeriksaan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar per hari Rabu kemarin telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Andri.(tribun-timur.com)