TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah jelaskan alasan mengapa kantor pengelola Pasar Butung Makassar yang disegel sebelumnya dibuka dan diserahkan ke Perumda Karya Makassar.
Hal tersebut dijelaskan Andi Alamsyah saat berdialog dengan massa pendukung KSU Bina Duta yang sebelumnya menempati kantor pengelola tersebut.
Menurut Andi Alamsyah, pembukaan kantor pengelola Pasar Butung yang diserahkan ke Perumda Karya Makassar, itu berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Ketua KSU Bina Duta Andri Yusuf.
Andri Yusuf adalah tersangka kasus korupsi pengelolaan lods Pasar Butung oleh Kejari Makassar, yang kini berstatus terdakwa.
“Kalau kami membiarkan pengelolaan Pasar Butung masih dilaksanakan pihak lama (KSU Bina Duta), itu sama (halnya) kami melanggengkan perkara korupsinya (Andri Yusuf)," ujar Andi Alamsyah.
"Makanya untuk saat ini kami meminta, ini kan sudah diambil alih oleh Pemerintah Kota melalui PD Pasar," katanya.
Alamsyah menjelaskan upaya pengambilan alihan pengelolaan itu tidak lain untuk mengamankan aset Pemkot Makassar.
“Kalau ada hal-hal ibu keberatan silahkan tempuh mekanisme hukum, saya rasa teman-teman di Pemkot juga sudah siap,” jelasnya.
Sosok Andri Yusuf
Andri Yusuf sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), orang yang paling dicari Jaksa Sulsel.
Tribun Timur mengonfirmasi nomor tertera di selebaran dikeluarkan 1 September 2022 lalu.
Koordinator pedagang, M Asriadi Doloking, membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, instruksi penutupan Pasar Butung kemarin dimotori oleh pengacara Andri Yusuf.
"Ia benar ada penutupan dari keamanan pasar atas perintah pengacara pak Andri," kata M Asriadi, Kamis (1/9/2022) lalu.
Setelah kejadian tersebut, kata Asriadi, para pedagang mengaku ketakutan setiap berjualan di pasar.
"Makanya kami membuat surat himbauan, bagi pedagang pasar yang merasa diintimidasi bisa segera melapor," ujarnya.
Menurut Asriadi, sejak Andri mulai mengelola Pasar Butung 2019, ada banyak pedagang yang ia usir.
"Ada sekitar 151 pedagang yang dia usir sejak keola pasar," ungkap Asriadi
Seperti diketahui, Andry menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung.
Saat ini, Andri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mangkir dari pemeriksaan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar per hari Rabu kemarin telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Andri.(tribun-timur.com)