TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Aksi pencurian dengan modus sok kenal yang dijalankan IRT Asal Makassar Putri (37), akhirnya terbongkar.
Sebelumnya Putri sempat beraksi di beberapa lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Putri dibekuk personel Polres Maros usai menjalankan aksi terakhirnya di Jl Perumahan Griya Batas Kota Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (19/9/2023) lalu.
Atas aksi tak terpujinya itu, Putri terancam hukuman 4 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet, Selasa (25/9/2023).
"Pelaku dijerat 378 KUHP, hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian terjadi Jl Perumahan Griya Batas Kota Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pelaku pencurian sempat terekam CCTV salah satu rumah warga kompleks.
Video tersebut lantas viral di media sosial, salah satu kerabat korban juga membagikan kronologis kejadian.
Dalam rekam CCTV tersebut, nampak pelaku turun dari mobil dan langsung masuk ke dalam rumah.
Pada potongan video selanjutnya, keluarga korban menceritakan awal mula kejadian pelaku berpura-pura menjadi teman kerja pemilik rumah.
Saat kejadian, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan meminta kepada anak korban untuk memperlihatkan uang yang katanya dititipkan di tempat perhiasan.
Baca juga: Fakta-fakta Pencuri/Penipu Terciduk Polisi, Sukses Wara-wiri di Makassar dan Maros
Pelaku lalu mengambil uang dan perhiasan yang ada di lemari korban.
Tak sampai disitu, ia juga meminta kepada orang tua korban uang tunai senilai Rp1 juta, dengan dalih uang yang ada di lemari belum cukup dari jumlah titipan yang seharusnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet Riyadi membenarkan kejadian tersebut.