Ia menyebutkan kejadian ini terjadi sekitar pukul 15.00 Wita, Selasa (19/9/2/23) lalu.
"Pelaku datang ke rumah korban dan bertanya kepada anak korban dan mengaku sebagai teman kerja dengan istri korban kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga berupa emas sebanyak 30 gram dan uang tunai sebesar Rp1 juta," katanya, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Modus Putri Wara-wiri Mencuri dan Menipu di Makassar-Maros,Terciduk Usai Beraksi di Griya Batas Kota
Mendapatkan laporan pencurian tersebut, pihaknya lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Pelaku atas nama Putri kemudian berhasil dibekuk pihak berwajib, Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.
"Pelaku dibekuk di Jl Lombok Kelurahan Pattunua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar sehari setelah kejadian," terangnya.
Sejumlah barang bukti pun disita dari tangan pelaku diantaranya satu buah cincin emas, dua buah cincin emas putih, dan satu unit mobil Daihatsu merek Sigra warna putih. (*)