Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral di Medsos

Segini Sanksi Tilang Bagi Pemotor Viral Masuk Tol Layang AP Pettarani Makassar

Pengendara motor perempuan yang viral masuk ke dalam tol layang AP Pettarani, bakal disanksi tilang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani (istimewa) dan tangkapan layar video viral pengendara motor masuk tol (Instagram). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengendara motor perempuan yang viral masuk ke dalam tol layang AP Pettarani, bakal disanksi tilang.

Hal itu ditegaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani saat ditemui di kantornya, Jumat (22/9/2023) sore.

"Sebenarnya yang bersangkutan sudah melanggar rambu lalu lintas," kata Kompol Gani.

"Pasal 281 ayat (1) tentang larangan melanggar rambu lalu lintas UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009. Dendanya Rp500 ribu," sambungnya.

Pihaknya pun mengaku telah berkoodinasi dengan pihak tol untuk mencari tahu pengendara itu.

"Tadi sudah kordinasi dengan pihak tol tadi pagi dan menyampaikan mereka sudah tahu. Yang ditempati melanggar itu memang belum dilengkapi CCTV," jelasnya.

Tak Terekam ETLE dan CCTV

Polisi kesulitan mengidentifikasi kendaraan dan pengendara nakal itu, lantaran kurangnya petunjuk di lokasi.

Pasalnya, jalur lintasan tol layang juga belum dilengkapi kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Untuk di jalan tol, yang ETLE belum ada untuk 20 titik itu," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani ditemui di kantornya, Jumat (22/9/2023) sore.

"Hanya ETLE On Board yang kita operasionalkan dalam tol itu khusus untuk kecepatan maksimal di jalan tol," sambungnya.

Tidak hanya itu, di lokasi lanjut Gani, juga belum terdapat kamera CCTV yang dapat merekam kejadian itu.

Ia pun menyimpulkan bahwa pengendara itu masih misterius.

"Masih misteri siapa itu pengendara sehingga melawan arus sehingga kebingungan sendiri," bebernya.

Diduga Pengendara dari Luar Kota

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved