Pendaftaran CPNS PPPK

9 Dokumen Wajib Pendaftaran PPPK Guru di Makassar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Berikut 9 dokumen wajib bagi pendaftar Perekrutan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. 

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Perekrutan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka pada Rabu (20/9/2023) lalu.

Adapun dokumen wajib yang harus dipenuhi saat pendaftaran sebagai berikut: 

Baca juga: Makassar Buka 2.102 Formasi PPPK 2023, Cek Rincian Lengkap

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2. Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang warna merah

3. Surat pernyataan 5 poin

4. Surat lamaran ditujukan ke walikota Makassar menggunakan e-materai

5. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan

6. Transkrip Nilai Asli sesuai kualifikasi Pendidikan

7. Sertifikat Pendidik Asli bagi yang memiliki

8. Bagi Pelamar Disabilitas yang melamar PPPK Guru wajib melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

9. Bagi Pelamar Disabilitas yang melamar PPPK Guru wajib menyiapkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.

Tahun ini Pemkot Makassar hanya mendapat jatah kuota PPPK sebanyak 2.914 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar Akhmad Namsum mengatakan, kuota terdiri tenaga pendidikan sebanyak 2.102, tenaga kesehatan sebanyak 601 dan tenaga teknis 211.

"Mengenai formasi ASN, kita Pemkot dapat formasi ASN jenis PPPK cukup besar dari daerah lain 2.914 terdiri dari guru 2.02 kesehatan 601 dan tenaga teknis 211," ucap Akhmad Namsum.

Halaman
1234

Berita Terkini