Sehingga lanjutnya, SK Direktur tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat 3 huruf a Peraturan menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan kewajiban pasien.
"Perbup dan SK yang dikeluarkan direktur RSUD sangat bertentangan, di SK Direktur menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan," jelasnya.
Nakes Belum Terima Intensif
Tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Syekh Yusuf Gowa mengeluhkan belum menerima intensif.
Menurut salah seorang nakes yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, nakes RSUD Syekh Yusuf Gowa mengeluh lantaran belum menerima insentif dari pihak rumah sakit.
"Semua perawat di ruang perawatan sampai kamar operasi dan semua jasa JKN orang rumah sakit belum dibayarkan selama lima bulan," ujarnya.
Dia menyesalkan pengelola Jasa RSUD Syekh Yusuf tidak menggunakan peraturan Bupati dalam pembayaran insentif melainkan peraturan Internal Rumah Sakit.
"Yang dipakai membayar adalah SK internal Rumah sakit padahal ada Perbup. Ternyata ada yang ditambahkan, seperti jasa kebersamaan, jasa rumah sakit, jasa pengelola JKN,dan Jasa verifikator yang jumlah pembagiannya itu sangat besar. Disitu letak kesalahan karena tidak pakai aturan Bupati," jelasnya.
Oleh karena itu, didalam surat pernyataan sikap perawat yang diperlihatkan, nakes meminta transparansi dokumen terkait peraturan Bupati tahun 2019 tentang pembagian jasa layanan sehingga dapat diakses oleh seluruh pegawai.
Kemudian, transparansi dokumen peraturan internal Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Ketidakjelasan perhitungan besaran antara jasa dan profesi, dan meminta pembagian persenan jasa perawat dinaikkan.
"Kalau Jasa kebersamaan dan jasa internal rumah sakit ada hak untuk tenaga kesehatan maka wajib dikembalikan," sebutnya.
Aksi protes nakes itu disampaikan juga saat rapat dengan pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf Gowa dengan agenda rapat Pemaparan Pembagian Jasa Perawat Berdasarkan Perbub No. 45 Tahun 2019 di Lantai 7 RSUD Syekh Yusuf Gowa, Senin 11 September 2023.
Menurut narasumber terpacaya TribunGowa.com, dari Nakes RSUD Syekh Yusuf, mengatakan, rapat tersebut merupakan inisiatif dari ratusan nakes RSUD Syekh Yusuf Gowa lantaran belum menerima insentif dari pihak rumah sakit.
"Sesuai yang tanda tangan hasil rapat ada sekira 200 lebih perawat gabungan. Lima bulan maki tidak dibayarkan dari Mei sampai September (2023).