TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara gerak cepat meringkus terduga pelaku rudupaksa anak dibawah umur.
Resmob dibawah pimpinan Kanit Resmob Bripka Sadaruddin meringkus pelaku inisial IS (34) satu jam usai keluarga korban melaporkan kejadian rudapaksa yang dialami pelajar inisial R (15).
IS diamankan di rumahnya, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta tanpa perlawanan dan digelandang ke sel Mapolres Luwu Utara, Selasa (19/9/2023) dini hari.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan rudapaksa terhadap R yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.
Dari pengakuan pelaku, diketahui jika korban dipaksa melayani nafsu bejatnya dengan cara diancam menggunakan gunting.
"Dari keterangan korban, kejadian bermula saat korban sedang tidur.
Waktu itu hari Sabtu pukul 00.30 Wita. Pelaku masuk ke rumah melalui plafon yang terbuat dari kain dengan cara digunting kemudian menyelinap masuk ke kamar korban melalui bagian atas pintu kamar," jelas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta.
"Dari situ pelaku membangunkan R dan menyebut dirinya sedang bersembunyi dari kejaran polisi hingga akhirnya meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Dia juga mengancam akan membunuh dengan menggunakan gunting yang dibawah jika korban melakukan perlawanan," sambung Joddy.
Tidak sampai disitu, dari alat bukti petunjuk yang didapatkan oleh penyidik, diketahui jika pelaku berencana untuk kembali melancarkan aksi bejatnya.
"Si pelaku mengirim pesan WhatsApp dan bilang kalau perbuatannya malam itu terekam melalui CCTV portabel yang dihubungkan ke handphone korban dan dapat disebar kapanpun.
Atas dasar itu, pelaku kemudian meminta bertemu dengan alasan untuk membantu korban menghapus video tersebut," jelasnya.
"Usut punya usut hal itu hanya jebakan agar si pelaku bisa bertemu dan mengulangi perbuatannya.
Karena pesannya tidak direspon, pelaku juga kembali mengancam akan membunuh korban," imbuhnya
Gerak cepat yang dilakukan Polres Luwu Utara dalam merespon laporan diapresiasi oleh keluarga korban.
Hal itu disampaikan pihak keluarga saat menyaksikan pelaku digiring masuk ke ruangan penyidik usai dilakukan penangkapan tidak lama setelah dilaporkan.
"Terima kasih kepada Polres Luwu Utara yang sudah merespon baik laporan kami.
Sehingga pelaku akhirnya tertangkap. Kami berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap ibu korban.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas aksi bejatnya dan merujuk pada Pasal 82 UU RI Nomor 16/2016 tentang UU perlindungan anak, IS terancam hukuman 15 tahun penjara.