TRIBUN-GOWA.COM - Penyidik Kejari Gowa akan segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi manajemen anggaran JKN di RSUD Syekh Yusuf.
Demikian disampaikan Kajari Gowa, Yeni Andriani seusai memimpin penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf Jl dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/8/2023).
"Secepatnya kami akan menetapkan tersangka," tegasnya.
Yeni Andriani menerangkan beberapa waktu lalu pihaknya telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penyidikan ini dilakukan terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi terhadap manajemen pengadaan JKN tahun 2018-2023.
Pada proses penyidikan itu, ada sekitar 40 orang saksi yang telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Gowa.
"Ada sekitar 40 orang saksi yang telah diperiksa untuk menguatkan penyidikan.
Saksi yang diperiksa adalah semua yang ada di dalam manajemen RSUD Syekh Yusuf maupun petugas kesehatan," katanya.
Ditanya terkait berapa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini, Yeni Andriani mengaku akan berkoordinasi dengan pihak BPK.
"Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung berapa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf," tuturnya.
Dia pun menegaskan Kejari Gowa akan transparan terkait penanganan penyidikan RSUD Syekh Yusuf.
"Saya tekankan, apabila ada yang mencoba melakukan intervensi dan lain-lainnya kepada pihak kejaksaan, maka kami akan tindak tegas," tegasnya.
Yeni Andriani menambahkan, agar seluruh masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kejari Gowa dalam untuk bekerja dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf.
Nakes Belum Terima Intensif
Tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Syekh Yusuf Gowa mengeluhkan belum menerima intensif.