TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib HL seorang PNS Dinas PUPR Jeneponto setelah ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Jeneponto.
Selain dipenjara, ancaman lain sedang menanti HL. Inspektorat Jeneponto sudah turun tangan.
Penangkapan HL ternyata membawa dampak bagi pegawai lainnya.
HL (44) mencoreng nama Pemkab setelah diringkus Tim Satresnarkoba Polres Jeneponto.
Setelah penangkapan itu, Pemkab Jeneponto pun mengambil tindakan tegas dengan melibatkan semua PNS.
HR adalah terduga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald Thomas mengatakan, HL ditangkap sekitar pukul 20.50 Wita, di rumahnya.
Saat ditangkap, HL tak melakukan perlawanan. Ia hanya pasrah.
Inspektorat Jeneponto mengusulkan pemeriksaan urine kepada seluruh PNS Jeneponto.
Keputusan ini diambil setelah oknum ASN dari Dinas PUPR dengan inisial HL.
HL terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram.
Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Maskur mengatakan, pemeriksaan urine adalah langkah pencegahan dini yang perlu dilakukan untuk mendeteksi penggunaan narkoba di kalangan ASN.
"Kami menyarankan kepada Pemerintah Daerah, ada imbauan kepada seluruh ASN di Kabupaten Jeneponto perlu di tes urine," ungkap Maskur, Selasa (12/09/2023) kemarin.
Pimpinan Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang dipimpin oleh Wakil Bupati dapat merealisasikan hal tersebut.
"Semoga pengambil kebijakan, tahu terhadap maraknya narkoba di Kabupaten Jeneponto.