Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya dikutip Tribun-Timur.com dari berbagai sumber:
1. Tujuan
- Uang Mainan
Uang mainan adalah uang palsu yang diciptakan khusus untuk tujuan bermain atau hiburan.
Mereka tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembayaran sah.
Uang mainan digunakan dalam permainan anak-anak, permainan papan, atau aktivitas bermain lainnya.
Baca juga: Viral Nasabah Tarik Uang Rp2 Juta di ATM, Asli Cuma Rp500 Ribu Sisanya Rp1,5 Juta Mainan
- Uang Palsu
Uang palsu adalah salinan atau tiruan uang sungguhan yang diciptakan dengan niat untuk menipu dan digunakan secara ilegal sebagai alat pembayaran.
Uang palsu adalah tindakan kejahatan yang serius dan melanggar hukum.
2. Materi dan Kualitas
- Uang Mainan
Uang mainan biasanya terbuat dari bahan yang mudah dibedakan dari uang sungguhan.
Seringkali memiliki ukuran yang berbeda, warna yang lebih mencolok, dan tercetak dengan tanda khusus yang menunjukkan bahwa uang tersebut adalah uang mainan.
- Uang Palsu
Uang palsu dirancang untuk menyerupai uang sungguhan sebanyak mungkin.