Perkada merupakan perubahan parsial atau sebagian APBD untuk membayar utang tersebut.
Jalur ini pun disebutnya sudah ditempuh Pemprov Sulsel untuk membayar utang.
"Kita sudah beri izin lakukan perkada yaitu perubahan parsial APBD atau perubahan Sebagian untuk bayar itu," kata Ni'matullah Erbe
"Jadi sudah lunas Rp 720 M ke kab/kota, Rp 480 M lebih sisanya sebagian kecil belum lunas. Sekitar 40-50 M itulah di pertanian dan disdik itu belum diselesaikan. Di sekwan juga kecil belum dibayar," lanjutnya.
Dengan adanya kebijakan perkada, APBD 2023 pun dipakai sebagian untuk membayar limpahan utang.
Ni'matullah Erbe menyebut utang ini harus segera ditangani.
Pasalnya, jika tidak ditangani maka akan berdampak pada APBD tahun berikutnya.
"Ini carry over dari 2022 ke 2023 kalau tidak ditangani dengan baik maka akan jadi role over bergulir mempengaruhi tahun depan," sambungnya. (*)