PROFIL Prof Aswanto Calon Pj Gubernur Sulsel Ketemu Jokowi Hari Ini, Dicopot Sebagai Hakim MK

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil Prof Aswanto calon Pj Gubernur Sulsel yang juga mantan Hakim MK dan Guru Besar Hukum Unhas.

"Kewenangan DPR untuk memproses calon pengganti utusan DPR.

Kan yang menjadi Hakim konstitusi, yaitu ketika hakim MK sudah  menjelang habis masa jabatannya( 6 bln sebelumnya), berdasarkan pemberitahuan bahwa hakim ybs sdh hampir berahir masa jabatannya, dan atas permintaan MK yg membutuhkan Hakim," jelas Prof Achmad Ruslan.

Dalam prosesnya, Prof Aswanto seharusnya menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2029.

Sedangkan, sebagai Wakil ketua MK pada 2024.

"Data yang ada bahwa Prof Aswanto akan berakhir sebagai hakim konstitusi itu tahun 2029( setelah berumur 70 thn). Sedangkan sebagai Wakil ketua MK hingga 2024," kata Prof Achmad Ruslan.

Prof Achmad Ruslan menilai keputusan DPR untuk mencopot Prof Aswanto dinilai keliru.

"Dari tinjauan dari segi kewenangan, maka DPR tidak berwenang memproses penggantian Prof Aswanto saat ini, karena DPR tidak berwenang dari segi waktu," ujar Akademisi Fakultas Hukum Unhas ini

"Dari segi prosedur atau mekanisme, yang terjadi  juga tidak sesuai prosedur. karena  mestinya calon pengganti itu mesti ada izin dari institusi asal nya yaitu Fakultas Hukum dan unhas.

Sifatnya mesti terbuka, yaitu ada pengumuman bahwa akan ada pencalonan hakim konstitusi utusan DPR kepada masyarakat, sehingga yang berminat dapat mendaftar dan di test," sambungnya

Bahkan, Prof Achmad Ruslan menyebut langkah DPR telah melanggar ketentuan UU

"Proses yang terjadi di DPR memproses penggantian Prof Aswanto adalah melanggar ketentuan UU. Dalam hal ini UU MK, UU 30/2014 tentang adpem.

Sehingga tindakan tersebut adalah tidak sah secara hukum atau Batal demi hukum," tutup Prof Achmad Ruslan. 

Prof Aswanto merupakan hakim MK sejak 21 Maret 2014 hingga 21 Maret 2019.

Saat masa periode kedua, Prof Aswanto mengadili dan menyetujui UU MK yang memperpanjang masa jabatannya sehingga menjadi pensiun pada 21 Maret 2029. 

Untuk jabatan struktural, Prof Aswanto mengemban amanah Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018.

Profil Prof Aswanto

Istri: Novita Trisyana

Anak: Rathni Rizky Putri Novian, Muhammad Noval

Pendidikan:

Sekolah Dasar Negeri Komba Kecamatan Larompong (1975)

Sekolah Menengah Pertama Negeri Larompong tahun (1979)

Sekolah Menengah Atas Negeri II Makassar (1982)

S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar (1986)

S-2 Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1992)

S-3 Universitas Airlangga, Surabaya tahun (1999)

Diploma in Forensic Medicine and Human Rights, Institute of Groningen State University, Netherland (2002).

Karier:

Staf pengajar pada Fakultas Hukum Unhas

Anggota Tim Pengembangan Unhas (2000-2001 dan 2003-2004)

Tim Sosialisasi Hak Asasi Manusia pada Kanwil Kehakiman dan HAM Sulawesi Selatan (2002)

Pengajar Program S2 Ilmu Hukum, UMI, UKIP, S2 Hukum Kepolisian

Tim Sosialisasi HAM bagi Anggota Polri Se-Indonesia (2001-2002)

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Pemilu 2004)

Koordinator Litbang Perludem Pusat (2005)

Anggota Forum Peningkatan Pembinaan Demokratisasi Penegakan Hukum dan HAM (2006)

Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat (2007)

Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik dalam Rangka Pembentukan Ombudsman Daerah untuk Sektor Swasta di Makassar (2007)

Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (2007)

Ketua Ombudsman Makassar (2008-2010)

Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sulawesi Barat (2008-2009)

Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2010-2014)

Ketua Tim Seleksi Rekruitmen Panwas Pilgub Sulawesi Selatan (2012)

Tenaga Ahli Rekruitmen Komisioner Ombudsman Makassar (2013)

Tim Seleksi Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (2013)

Hakim Konstitusi 2014-2019

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (2 April 2018 – 25 Maret 2019)

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua (25 Maret 2019 s/d 25 September 2021)

Hakim Konstitusi Periode Pertama (21 Maret 2014 s/d 21 Maret 2019)

Hakim Konstitusi Periode Kedua (21 Maret 2019 s/d 21 Maret 2029).(*)

Berita Terkini