Namun, tanpa disangka, respons MJ tersebut membuat DZ tersinggung dan memicu tindakan kekerasan.
"Korban memberikan jawaban bahwa 'saya tidak menggunakan wifi milikmu'.
Ternyata, jawaban ini membuat DZ marah dan berang kepada korban," tambahnya.
Dalam keadaan emosional yang tidak terkendali, DZ pulang ke rumahnya dan mengambil sebuah parang.
Ia kemudian kembali ke lokasi dan dengan kasar menggunakan parang tersebut untuk menebas tangan kiri MJ sebanyak dua kali, menyebabkan luka robek.
"Melihat kondisinya, MJ merasa tidak terima dan melaporkan insiden tersebut ke kantor polisi setempat," ungkap Supriadi.
Korban sempat dirawat di rumah sakit.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wara dikepalai oleh Bripka Abdul Rahman segera mengamankan DZ, yang diduga sebagai pelaku kekerasan.
Saat ini, DZ sedang menjalani proses pemeriksaan hukum.
"DZ saat ini telah diamankan di Polsek Wara bersama dengan barang bukti, yaitu parang yang digunakan dalam penyerangan terhadap korban," pungkas Supriadi. (*)