Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja LSP mulai dari lisensi pendirian termasuk legalitasnya, bagaimana perangkat asesmen yang digunakan untuk uji, kemudian skema yang masih berlaku SKKNInya.
Perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi, BNSP memberikan lisensi kepada LSP guna melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi atas nama BNSP.
Lisensi LSP memiliki masa berlaku selama 3 tahun.
Sesuai dengan peraturan, BNSP memantau kemampuan LSP memenuhi persyaratan lisensi secara berkelanjutan melalui surveilan periodik maupun surveilan lainnya. Surveilan periodik dilaksanakan minimal satu tahun sekali.
Pedoman ini merupakan acuan bagi LSP di dalam melakukan pengukuran kinerja periode waktu tertentu dan upaya untuk melakukan pemeliharaan lisensi serta pengendalian mutu sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan kaidah dan program kerja LSP yang telah ditetapkan.
LSP harus menjaga mutu sertifikasi dengan menerapkan pengelolaan kelembagaan yang terukur.
Oleh karena itu di dalam pedoman ini ditetapkan tolok ukur yang harus dipenuhi untuk menetapkan kategori peringkat LSP.
Penilaian kinerja ini dimaksudkan untuk dapat mendorong LSP untuk melakukan perbaikan yang berkelanjutan di dalam proses sertifikasi kompetensi kerja dan menjamin pelaksanaan sertifikasi yang valid dan konsisten.(*)