Caleg Dicoret dari Daftar

VIRAL! Data KPU Bocor, 249 Bacaleg Dicoret dari Daftar Caleg 2024, DCS Segera Diumumkan

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mencoret 249 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang terdaftar di 18 partai politik.

Hal itu diketahui setelah KPU Sulsel menetapkan nama-nama yang masuk daftar calon sementara (DCS) pada Jumat (18/8/2023) kemarin.

Sementara itu tercatat sebanyak 1145 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan berhak melaju ke tahapan Pemilu 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Penyelenggaraan KPU Sulsel Muh Asri, 249 bacaleg ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dianggap gagal masuk DCS.

Menurutnya, partai politik tidak bisa lagi mengganti bakal calegnya yang bermasalah.

Kecuali, bacaleg yang memenuhi syarat masih dimungkinkan partai untuk mengotak-atik.

"Bacaleg yang memenuhi syarat sebanyak 1145 orang. sementara TMS sebanyak 249 orang dan tidak bisa diganti (oleh partai)," kata Muh Asri kepada Tribun-Timur, Sabtu (19/8/2023).

Adapun sebanyak 30 persen bacaleg yang sejatinya memenuhi syarat terpaksa dicoret lantaran tidak mencukupi keterwakilan perempuan.

"Ada yang MS namun di coret karena tidak mencukupi 30 persen keterwakilan perempuan," katanya.

Hanya saja, Muh Asri enggan berbicara banyak soal partai-partai apa yang tidak memenuhi syarat bakal calegnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya membenarkan bahwa bacaleg yang TMS tidak bisa lagi melanjutkan tahapan.

"Setiap partai tidak bisa lagi mengganti bakal calegnya yang TMS, kecuali yang MS masih bisa diganti," tandasnya.

Ia melanjutkan, daftar caleg sementara ini bakal diumumkan melalui media massa maupun media cetak sehingga dapat dilihat langsung oleh masyarakat.(*)

Berita Terkini