TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat (18/8/2023).
Nurdin Abdullah bersama, tiga narapidana lainnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin usai mendapat remisi di momen perayaan HUT ke-78 RI.
Ketiga mantan mantan narapidana lainnya, yakni Eks Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga.
Mantan anggota DPR I Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra, dan Sudarso, dan mantan Manager PT Adimulia Agrolestari, terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.
Baca juga: Bebas Hari Ini, Nurdin Abdullah Mendekam Selama 902 Hari dalam Penjara
"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, surat keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," kata Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri kepada media.
Menurutnya, keempat narapidana itu masih dikenai wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.
"Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan," katanya.
Terpisah, anak kandung Nurdin Abdullah, Putri Fatima NA mengaku bersyukur ayahnya bebas hari ini.
Anak pertama NA itu menyebutkan, saat keluar dari lapas, kebebasan Nurdin Abdullah dijemput langsung oleh Liestiaty F Nurdin.
Liestiaty F Nurdin merupakan istri dari mantan Bupati Bantaeng itu.
"Iya betul, dijemput sama ibu," tandasnya.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bebas dari penjara per Jumat (18/8/2023).
Terpidana kasus korupsi itu mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Hal ini disampaikan Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.
Nurdin Abdullah bebas bersama Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso.