TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 230 narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Maros mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu ( 17/8/2023).
Plt Kepala LPKA Kelas II Maros, Sopiana mengatakan pemotongan masa tahanan bervariasi.
Remisi 1 bulan sebanyak 87 orang, 2 bulan sebanyak 48 orang dan 3 bulan sebanyak 71 orang.
"Remisi 4 bulan sebanyak 15 orang, Remisi 5 bulan sebanyak 8 orang dan Remisi 6 bulan sebanyak 1 orang,” rincinya pada penyerahan remisi bagi warga binaan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Rabu 17 Agustus 2023, di Aula LPKA Kelas II Maros.
Dia mengungkapkan, remisi merupakan bentuk hadiah kepada warga binaan di Hari Kemerdekaan.
“Untuk mereka yang telah berkelakuan baik di dalam lapas.”
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapida untuk mendapatkan remisi.
Di antaranya berkelakuan baik dalam enam bulan terakhir.
“Jadi kalau tahanan baru, misalnya masih empat bulan atau tiga bulan di lapas, belum bisa,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Maros, Chaidir Syam berpesan kepada para narapidana yang mendapat remisi agar menunjukkan sikap dan perilaku yang baik di masa akan datang .
“Tidak lagi mengulangi perbuat buruk yang ada di masa depan,” tuturnya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu juga mengapresiasi seluruh pihak terkait atas keberhasilan pembinaan yang dilaksanakan.
“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh petugas pemasyarakatan atas kinerjanya dalam membina warga binaan,” tutupnya.